Selasa, 10 Mei 2011

PAUD dan TK

Taman Kanak-Kanak (TK), Kelompok Bermain (KB), dan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) adalah beberapa "label" yang kerap saya temui ketika datang ke sekolah-sekolah.  KB, kerap digandengkan dengan TK, misalnya menjadi KB/TK Al Imam.  Sedangkan PAUD, biasanya berdiri sendiri, seperti PAUD Mekar Sari.

Pada awalnya saya tidak terlalu mempersoalkan "label" ini, dalam benak saya PAUD dan TK sama saja, sekedar pemberian nama oleh penyelenggaranya.  Sampai suatu saat seorang teman bertanya kepada saya: "...apa perbedaan antara PAUD dan TK?", dan kemana sebaiknya dia memasukkan anaknya yang berusia  5 tahun, ke PAUD atau ke TK?

Rujukan pertama tentunya kepada Undang-Undang nomor 20 tahu 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (mudah-mudahan tepat nih rujukannya).

Dalam Pasal 1, butir 14, disebutkan:
Pendidikan anak usia dini adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia enam tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut.

Kemudian dalam Pasal 28, disebutkan bahwa:
  1. Pendidikan anak usia dini diselenggarakan sebelum jenjang pendidikan dasar.
  2. Pendidikan anak usia dini dapat diselenggarakan melalui jalur pendidikan formal, nonformal, dan/atau informal.
  3. Pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal berbentuk taman kanak-kanak (TK), raudatul athfal (RA), atau bentuk lain yang sederajat.
  4. Pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan nonformal berbentuk kelompok bermain (KB), taman penitipan anak (TPA), atau bentuk lain yang sederajat.
  5. Pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan informal berbentuk pendidikan keluarga atau pendidikan yang diselenggarakan oleh lingkungan.
  6. Ketentuan mengenai pendidikan anak usia dini sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.

Jadi, jika merujuk pada Undang-Undang nomor 20/2003 ini, kesan saya adalah, TK adalah bagian/subsistem dari PAUD.  Pendidikan TK hanya fokus pada peserta didik dengan rentang umur antara 4 tahun (TK-A) hingga 5 tahun (TK-B), sedangkan rentang umur yang diperhatikan dalam PAUD dapat berkisar antara 0 hingga 6 tahun.

Jadi penyelenggara PAUD, pasti menyelenggarakan TK.  Sedangkan penyelenggara TK, belum tentu PAUD. (Benarkah?...)

Jadi jika demikian, kembali ke pertanyaan teman saya, jika anaknya berumur 5 tahun, maka dia dapat memasukannya ke TK (TK-B), atau ke PAUD, tergantung mana yang lebih dekat dengan rumah, dan mana yang lebih disukai oleh buah hatinya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar