Minggu, 10 April 2011

Cara Hidup di Rumah Susun

Image dari VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis
Belum lama ini saya mengantar salah seorang keluarga melakukan serah terima unit rumah susun (Rusun) di daerah Jakarta Selatan.  Ketika serah terima tersebut dilakukan, saya berharap akan memperoleh semacam buku panduan mengenai cara/tata tertib untuk hidup di Rusun.  Karena bagaimanapun, cara hidup di hunian vertikal seperti Rusun akan berbeda dengan cara hidup di landed house yang selama ini kita jalani.

Karena tidak memperoleh "contekan" panduan dari acara tersebut, saya kemudian browsing untuk mengetahui seperti apa tata cata hidup di Rusun.  Berikut ini kutipan dari slide audio-visual yang disusun oleh Perumnas dan JICA, tahun 1991, mengenai Cara Hidup di Rumah Susun: Menuju Hari Esok Yang Lebih Baik.  Mudah-mudahan bisa bermanfaat bagi teman-teman yang akan memulai cara hidup baru di hunian vertikal/Rusun.

Selamat memulai cara hidup baru...


Cara Hidup di Rumah Susun: Menuju Hari Esok Yang Lebih Baik
(Perumnas/JICA, 1991)
  1. Kehidupan di rumah susun bagaikan satu keluarga besar yang satu sama lain diperlukan saling pengertian, tenggang rasa terhadap hak dan kewajiban sesama penghuni. Sikap kegotong royongan dalam berbagai hal sangat diperlukan mengingat jarak antar tetangga satu dengan yang lain sangat berdekatan.
  2. Setiap penghuni harus menyadari keberadaan tetangga yang tidak hanya disebelah menyebelah melainkan juga keberadaan tetangga yang ada dilantai atas maupun dilantai bawah rumahnya. Oleh karena itu satu sama lain akan saling mempengaruhi dalam menjaga ketenteraman dan ketertiban hidup bertetangga.
  3. Demikian juga dalam menggunakan bagian bersama benda bersama ataupun tanah bersama diperlukan satu kesadaran dan saling pengertian yang dalam, bahwa kesemuanya itu harus ditempatkan sesuai pada fungsi dan kedudukannya, termasuk diantaranya tanggug jawab pemeliharaannya, karena kesemuanya itu akan sangat mempengaruhi terhadap nilai satuan2 rumah susun yang merupakan milik perorangan.
  4. Apakah yang dimaksud dengan benda bersama itu? Yang dimaksudkan benda bersama tersebut antara lain berupa jalan, atau gang, taman, tempat tempat parkir serta gedung serbaguna. 
  5. Benda yang menjadi milik bersama ini tidak boleh dimanfaatkan hanya untuk kepentingan pribadi saja sehingga nantinya dapat mengakibatkan terganggunya kepentingan orang lain.
  6. Coba kita lihat, jalan dan tangga misalnya! Setiap waktu akan dimanfaatkan para penghuni untuk naik turun dari lantai bawah keatas atau sebaliknya. Tentunya tidak tepat kalau jalan dan tangga tersebut dipergunakan untuk duduk2 ngobrol atau digunakan untuk menempatkan barang2 milik pribadi sampai menyita tempat sehingga orang lain yang akan lewat jadi terhalang.
  7. Demikian juga pada rumah susun yang sudah menggunakan lift, sangat diperlukan adanya kesadaran rasa memiliki dan menyayangi terhadap bagian bersama itu. Misalnya tidak menggunakan lift sebagai tempat bermain naik turun tanpa tujuan bagi anak2 penghuni rumah susun apalagi mengotori dengan men-coret2 dindingnya ataupun membuang sampah sembarangan di dalam lift.
  8. Kalau seandainya kita terjebak didalam lift diharap tetap tenang dengan menekan tombol alarm yang ada didalam lift tersebut, sambil menunggu datang petugas, Janganlah kita jadi panik dengan mengadakan perusakan perusakan atau semacamnya, karena petugas akan segera datang untuk menanggulanginya.
  9. Ada kata2 mutiara yang mengatakan bahwa "Kebersihan adalah pangkal kesehatan" dan "kebersihan adalah sebagian dari iman" perlu kita terapkan dan wujudkan dalam kehidupan kita. Masalah sampah misalnya, perlu mendapat perhatian kita bersama. Mungkin sudah ber-kali2 ditentukan bahwa sampah2 sebaiknya ditempatkan pada kantong2 plastik agar tidak berserakan disana sini kemudian baru dibuang dalam bak sampah yang sudah tersedia untuk kemudian diangkut keluar lokasi oleh petugas kebersihan.
  10. Jadi janganlah kita membuang sampah secara sembarangan atau melempar sesuatu dari lantai atas kebawah. Itu semua dapat membahayakan orang lain dan akan dapat mengotori lingkungan kita. Perilaku tersebut merupakan sikap dan perbuatan yang tidak terpuji.
  11. Demikian juga terhadap saluran pembuangan air kotor, maupun saluran air bersih. Janganlah membuang sesuatu yang bisa menyebabkan tersumbatnya saluran tersebut seperti bekas pembalut wanita, sampah dan sebagainya.
  12. Membuang atau menumpahkan air secara berlebihan atau tidak pada tempat pembuangan air bisa menyebabkan terjadinya kebocoran air pada tetangga dibawah atau disampingnya.
  13. Ketidak pedulian terhadap penghuni lain dapat menimbulkan percekcokan. Dapat saja terjadi keributan antar penghuni yang ternyata hanyalah disebabkan kekurang sadaran terhadap hal2 yang sebenarnya tidak perlu dilakukan misalnya karena membunyikan radio, TV, maupun tape recorder secara nyaring sehingga orang lain terganggu ketenangannya.
  14. Tempat 2 parkir yang tersedia maupun taman2 disekeliling lokasi rumah susun adalah merupakan tanah atau benda bersama yang harus kita pergunakan dan manfaatkan secara bersama pula. Tidak dibenarkan apabila tempat2 parkir yang tersedia, dipergunakan hanya untuk kepentingan sendiri saja tidak memberi kesempatan kepada orang lain. Apalagi kalau tempat parkir itu dipergunakan untuk fungsi yang lain, misalnya dijadikan tempat usaha pribadi, bengkel kendaraan dan lain2.
  15. Taman yang ada dilingkungan rumah susun dimaksudkan untuk menambah keindahan lingkungan sebaiknya kita pelihara bersama kelestariannya. Tidak tepat kiranya apabila ditaman itu ditempatkan jemuran pakaian maupun kandang hewan peliharaan. Apalagi kita mengetahui bahwa semua penghuni rumah susun tidak diperkenankan memelihara hewan, walau itu burung2 berkicau sekalipun.
  16. Apakah penghuni rumah susun diperkenankan untuk melakukan perubahan terhadap bangunan dan instalasi listrik air maupun gas? Kita semua penghuni rumah susun tidak diperbolehkan membongkar, menambah atau mengubah bagian bangunan yang ada didalam maupun diluar satuan rumah susun yang dimiliki termasuk tidak diperkenankan pula memanfaatkan halaman disekitar unit hunian pada lantai dasar dengan cara memagari serta memberi atap, misalnya untuk tambahan kamar maupun dapur. Penambahan ruangan secara tambal sulam ini dapat mengakibatkan kesan kumuh serta tidak tertib bagi rumah susun.
  17. Demikian juga para penghuni rumah susun tidak diperkenankan memasang sumur pompa ataupun mengubah instalasi air, listrik dan gas tanpa seijin tertulis dari pihak pengelola rumah susun. Pemasangan sumur2 pompa secara sembarangan akan dapat menimbulkan rongga2 dalam tanah yang sangat membahayakan bagi struktur bangunan itu sendiri.
  18. Termasuk pula mengubah secara sembarangan instalasi air listrik maupun gas, akan membahayakan bagi penghuni itu sendiri maupun orang lain, karena instalasi air, listrik dan gas dibuat dengan sistem sentral.
  19. Apakah rumah susun hunian dapat dipergunakan untuk kegiatan usaha? Tidak dibenarkan memanfaatkan rumah susun hunian untuk kegiatan lain seperti toko, warung, bengkel, percetakan, ter-lebih2 lagi digunakan untuk kegiatan a-susila, baik secara jelas maupun terselubung.  Demikian pula sangat membahayakan bagi para penghuni apabila ada yang menggunakan rumah susun hunian untuk menyimpan bahan yang mudah meledak atau terbakar. Juga tidak diperkenankan untuk melakukan kegiatan yang dilarang undang2 seperti penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang, mabuk-mabukan serta kegiatan kriminil.
  20. Siapakah yang mengatur pengelolaan dan pemeliharaan rumah susun itu? Untuk mengatur pengelolaan dan pemeliharaan rumah susun beserta lingkungannya, penguhuni rumah susun diwajibkan membentuk "Perhimpunan penghuni" yang berkedudukan sebagai badan hukum yang memiliki anggaran dasar dan anggaran rumah tangga.
  21. Pehimpunan penghuni, mempunyai wewenang untuk bertindak keluar dan kedalam atas nama pemilik menyelenggarakan penertiban dan ketenteraman dalam lingkungan rumah susun. Seluruh penghuni rumah susun wajib menjadi anggota perhimpunan penghuni.
  22. Pengurus perhimpunan penghuni dipilih berdasarkan atas kekeluargaan oleh dan dari anggota perhimpunan penghuni melalui rapat umum yang khusus diadakan untuk keperluan tersebut.
  23. Perhimpunan penghuni dapat membentuk atau menunjuk badan pengelola yang bertugas untuk menyelenggarakan pengelolaan yang meliputi pengawasan terhadap penggunaan bagian bersama, benda bersama maupun tanah bersama, mulai dari pemeliharaan hingga perbaikannya.
  24. Dana yang dipergunakan untuk membiayai pengelolaan dan pemeliharaan rumah susun dan lingkungannya diperoleh dari pungutan iuran dari para penghuninya. Oleh karena itu setiap penghuni atau pemilik satuan rumah susun diharapkan tidak melalaikan kewajibannya membayar iuran pengelolaan dan premi asuransi kebakaran. Karena kesemuanya ini adalah untuk kepentingan para penghuni juga.
  25. Semuanya itu untuk meningkatkan kesejahteraan bagi segenap penghuni rumah susun, dianjurkan perhimpunan penghuni dapat membentuk Koperasi dilingkungannya masing2.
  26. Akhirnya dengan menaati segala kewajiban kewajiban maupun peraturan peraturan yang telah ditetapkan, bukan berarti malah mengurangi hak dan kebebasan para penghuni melainkan kesemuanya itu adalah sebagai suatu kesepakatan bersama dalam rangka mencapai terwujudnya ketenangan, kebahagiaan dan kepuasan lahir bathin dalam kehidupan rumah susun untuk membina hari esok yang lebih baik.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar